to English

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 585/KMK.05/1996

TENTANG
PENGGUNAAN JAMINAN BANK UNTUK MENJAMIN PEMBAYARAN
PUNGUTAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN
PAJAK DALAM RANGKA IMPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dengan diberlakukannya Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu mengatur penggunaan Jaminan Bank sebagai jaminan pembayaran pungutan negara atas impor barang dengan keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TEN- TANG PENGGUNAAN JAMINAN BANK UNTUK MENJAMIN PEMBA- YARAN PUNGUTAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR.

Pasal 1

Jaminan Bank yang dimaksud dalam keputusan ini adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wan prestasi).

Pasal 2

(1) Bentuk dan isi Jaminan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai contoh pada Lampiran I Keputusan ini;

(2) Jaminan Bank yang tidak sesuai dengan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diterima sebagai jaminan.

Pasal 3

Jaminan Bank dapat digunakan sebagai jaminan atas pembayaran:

Pasal 4

Jumlah jaminan yang dipertaruhkan dengan Jaminan Bank sekurang- kurangnya:

Pasal 5

Jaminan Bank yang dapat diterima sebagai jaminan pembayaran atas pungutan negara adalah Jaminan Bank yang diterbitkan oleh Bank Devisa Persepsi.

Pasal 6

(1) Jangka waktu Jaminan Bank adalah:

(2) Perpanjangan jangka waktu Jaminan Bank hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya, yang tembusannya disampaikan kepada bank penerbit jaminan sebelum tanggal jatuh tempo Jaminan Bank yang bersangkutan.

Pasal 7

(1) Pelunasan pungutan negara yang dijamin dengan Jaminan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi yang menerbitkan Jaminan Bank dimaksud.

(2) Penyimpangan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya.

Pasal 8

(1) Dalam hal pihak yang dijamin belum/tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo Jaminan Bank, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan mempergunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran II Keputusan ini memberitahukan kepada bank penerbit jaminan agar mencairkan Jaminan Bank, dengan mengkredit ke dalam rekening Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo Jaminan Bank.

(2) Apabila Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak memberitahukan kepada bank penerbit jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, selambat- lambatnya dua minggu sebelum tanggal jatuh tempo Jaminan Bank, bank penerbit jaminan wajib meminta penegasan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai telah/tidaknya pihak yang dijamin memenuhi kewajibannya.

(3) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib memberikan jawaban atas permintaan penegasan dari bank penerbit jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sebelum tanggal jatuh tempo Jaminan Bank.

(4) Apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo Jaminan Bank, bank penerbit jaminan tidak menerima penegasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat 3 maka Jaminan Bank dinyatakan batal demi hukum tanpa menghilangkan tagihan negara kepada pihak yang dijamin.

Pasal 9

Dalam hal bank penerbit jaminan tidak mencairkan Jaminan Bank dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo Jaminan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) maka:

Pasal 10

Dalam hal diperlukan pengaturan teknis lebih lanjut atas keputusan ini, pengaturannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 11

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 23 September 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd

MAR'IE MUHAMMAD